Sapi Laut yang Lembut: Mengenal Satwa Langka Dugong yang Dilindungi di Indonesia

Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki kekayaan biota laut yang luar biasa, termasuk mamalia laut yang unik dan dilindungi, yaitu Dugong (Dugong dugon). Mengenal lebih dekat satwa langka yang sering disebut “sapi laut” ini, habitat alaminya di perairan Indonesia, serta ancaman yang mengintai keberadaannya adalah langkah penting dalam upaya konservasinya. Status Dugong sebagai satwa langka yang dilindungi oleh undang-undang menegaskan betapa mendesaknya tindakan pelestarian untuk mencegah kepunahannya. Artikel ini akan mengajak Anda untuk mengenal hewan langka Dugong lebih dalam.

Dugong memiliki ciri fisik yang khas, dengan tubuh yang besar dan silindris, kulit berwarna abu-abu hingga cokelat muda, sirip depan berbentuk dayung, dan ekor bercabang dua seperti lumba-lumba. Hewan langka ini merupakan satu-satunya spesies mamalia laut herbivora yang sepenuhnya bergantung pada lamun sebagai makanannya. Habitat alami Dugong di Indonesia tersebar di berbagai perairan dangkal yang kaya akan padang lamun, mulai dari Sabang hingga Merauke. Sebagai satwa langka yang memakan tumbuhan laut, Dugong memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan ekosistem padang lamun.

Sayangnya, populasi Dugong di Indonesia terus mengalami penurunan akibat berbagai ancaman serius. Hilangnya habitat padang lamun akibat aktivitas pembangunan pesisir, polusi laut, dan praktik penangkapan ikan yang merusak menjadi ancaman utama bagi satwa langka ini. Selain itu, Dugong juga sering menjadi korban tak sengaja (bycatch) dalam jaring nelayan. Perburuan liar untuk diambil daging dan minyaknya juga masih menjadi ancaman di beberapa wilayah. Sebagai satwa langka yang dilindungi, segala bentuk perburuan dan perdagangan Dugong adalah tindakan ilegal yang memiliki konsekuensi hukum.

Upaya konservasi Dugong melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), organisasi non-pemerintah (NGO), serta partisipasi aktif masyarakat pesisir. Program-program perlindungan habitat padang lamun, kampanye kesadaran tentang pentingnya melestarikan satwa langka ini, serta upaya mengurangi bycatch dalam kegiatan perikanan terus digalakkan. Pada catatan petugas Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) wilayah Kepulauan Riau pada Jumat, 18 April 2025, ditemukan adanya kasus Dugong yang terjerat jaring nelayan, namun berhasil diselamatkan dan dilepaskan kembali ke laut. Kejadian ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap satwa langka ini masih ada dan memerlukan pengawasan yang berkelanjutan. Melindungi Dugong berarti menjaga keanekaragaman hayati laut Indonesia yang unik dan berharga serta melestarikan ekosistem padang lamun yang penting.