Sebuah insiden memilukan dan menghebohkan baru-baru ini mencuat di Jakarta, di mana seorang siswi kelas XI Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 8 Jakarta Timur, berinisial AA (16 tahun), diduga mengalami pelecehan oleh oknum anggota kepolisian saat terjaring razia narkoba di sekitar lingkungan sekolah. Kabar ini dengan cepat menyebar melalui pesan berantai dan media sosial sejak Senin malam, memicu kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk aktivis perempuan, organisasi pendidikan, komite sekolah, dan masyarakat luas.
Menurut informasi yang beredar dan pengakuan dari pihak korban melalui kuasa hukumnya, dugaan pelecehan terjadi saat razia narkoba yang dilakukan oleh anggota Polsek Jatinegara di sekitar lingkungan SMAN 8 Jakarta Timur pada Senin siang, 5 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Korban AA yang saat itu sedang berjalan kaki bersama dua orang temannya dalam perjalanan pulang sekolah tiba-tiba dihentikan oleh beberapa petugas kepolisian. Saat dilakukan pemeriksaan badan, salah seorang oknum polisi berinisial Briptu RS diduga melakukan tindakan tidak senonoh yang membuat korban trauma dan ketakutan.
Insiden ini sontak menimbulkan reaksi keras dari berbagai kalangan. Aliansi Perempuan Peduli Pendidikan mengecam keras tindakan oknum polisi tersebut dan menuntut adanya investigasi yang transparan, cepat, dan tuntas. Mereka menekankan bahwa aparat penegak hukum seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, terutama anak-anak, bukan justru melakukan tindakan yang merugikan secara fisik maupun psikis serta mencoreng citra institusi kepolisian.
Pihak sekolah SMAN 8 Jakarta Timur melalui Kepala Sekolah, Ibu Dra. Ratna Sari, M.Pd., juga telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan pendampingan psikologis kepada AA dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta serta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Mereka berharap keadilan dapat segera ditegakkan dan kejadian serupa tidak terulang kembali di lingkungan pendidikan.
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas), Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers pada Selasa siang menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai dugaan pelecehan ini dan akan melakukan penyelidikan internal secara menyeluruh melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya untuk (mencari tahu) fakta yang sebenarnya.